Perbankan syariah tidak hanya dituntut untuk menjalankan fungsi intermediasi keuangan, tetapi juga memastikan seluruh aktivitasnya sesuai dengan prinsip syariah, regulasi perbankan, serta manajemen risiko yang prudent. Dalam praktiknya, aspek asuransi (takaful), penjaminan, dan penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) memegang peranan penting dalam menjaga keberlangsungan usaha dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Ketidaktepatan dalam pemilihan skema asuransi, penjaminan, maupun penyusunan PKS berpotensi menimbulkan risiko hukum, ketidaksesuaian syariah, hingga sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif dan aplikatif mengenai mekanisme asuransi dan penjaminan syariah serta penyusunan PKS di perbankan syariah menjadi kebutuhan strategis bagi praktisi perbankan, legal, risk management, dan mitra usaha.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait konsep, regulasi, dan praktik terbaik (best practice) dalam pengelolaan asuransi, penjaminan, serta penyusunan PKS yang sesuai prinsip syariah dan ketentuan perundang-undangan.









